Komisi III Konsultasi ke DPRD Pulpis Soal 9 Raperda Katingan

KONSULTASI. IST/BS - Anggota DPRD Katingan saat melakukan konsultasi ke DPRD Pulang Pisau. Rabu, 26 Februari 2020.

KASONGAN – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang terdiri dari Komisi III DPRD Katingan melakukan kunjungan ke DPRD Pulang Pisau (Pulpis).

Kunjungan Komisi III ini dalam rangka konsultasi tentang 9 Raperda usulan pihak eksekutif yang nanti akan dibahas di sidang komisi gabungan.

IST/BS – Anggota DPRD Kabupaten Katingan saat melakukan kunjungan di DPRD Pulang Pisau.

Dipimpin langsung kepala Rombongan, ketua DPRD Marwan Susanto, Wakil Ketua II Fahrul Razi, ketua komisi III Riming U Idui, Sekretaris komisi Toni yusepta, kemudian Anggota Amirun, Budy Hermanto, Muhammad Efendi, Sugianto, dan Eterly.

“Iya kemaren kami melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Pulpis Terkait dengan 9 rancangan Perda yang akan dibahas di bulan Maret ini,” terang anggota Komis III Budy Hermanto ketika dikonfirmasi beritasampit.co.id. Kamis, 27 Februari 2020.

BACA JUGA:   Antisipasi Praktik Kecurangan, Polisi Pantau SPBU
Anggota DPRD Katingan Budy Hermanto ditengah, Sugianto (Baju Batik) sebelah kanan dan Toni Yusepta sebelah kiri.

Lebih lanjut, pria yang sering disapa Budy ini mengatakan pihaknya sedangan melakukan konsultasi dan koordinasi di Kapuas.

“Hari ini kami lanjutkan ke Kapuas kita ingin melakukan kaji banding terlebih dahulu terhadap Raperda, sehingga nantinya ketika proses pembahasan betul-betul terarah dan tidak melanggar perundangan-undangan diatasnya,” bebernya.

Komisi III sendiri merupakan komisi yang membidangi Pembangunan. Dari 9 Raperda yang diusulkan ada 4 Empat Raperda yang berkaitan dengan investasi dan pendapatan asli daerah.

BACA JUGA:   Lantik Pj Kades dan PAW BPD, Pj Bupati Katingan Sampaikan Pesan Ini

Pertama, Raperda penyelenggaraan usaha kepariwisataan, kedua Raperda penambahan penyertaan modal Pemerintah daerah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng 2019-2029.

Ketiga Raperda perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, dan keempat, Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

(Kawit/beritasampit.co.id)