Berpura-pura Menjadi Pengurus Masjid, Pelaku Berhasil Gondol Kotak Amal

Berita Sampit
Ist/BERITA SAMPIT - Pers release pelaku pencurian uang kotak amal yang terekam cctv viral di sosial media.

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar konferensi pers terkait pencurian Pemberatan, uang di kotak amal berhasil digondol Zainuddin, Kamis 5 Maret 2020.

Tersangka Bernama Zainuddin warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel) yang aksinya tekeram CCTV di minimarket sempat viral di Sosial Media, pelaku saat melakukan aksinya menyamar sebagai pengurus masjid Husnul khotimah dan sengaja memakai pakaian Koko agar aksinya tidak dicurigai warga.

BACA JUGA:   Calon Gubernur Kalteng, Abdul Razak Pasang Kriteria Tinggi untuk Wakilnya, Siapa yang Cocok ?

AKBP Dharma Ginting mengatakan, pengakuan dari tersangka dalam aksinya ada 3 TKP yang menjadi sasarannya mencuri uang kotak amal.

“Yaitu Warung Makan Classic Jalan Iskandar, mini market Kurs Market Jalan Ahmad Wongso dan Mini Market Mega mart Simpang Astra, Desa Pandu Senjaya,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah kotak amal Masjid Husnul khotimah, satu buah amplop yang berisikan uang tunai Rp. 579.000, satu unit sepeda motor Lexi warna abu-abu tanpa plat nomer, dan satu buah kotak amal yang terbuat dari kayu berwarna coklat dan kaca bertuliskan musholla AT- Taqwa.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Serahkan LKPD, H. Budi Santosa Sudarmadi: Wajib Dilaksanakan Seluruh Pemerintah Daerah

Pelaku dikenakan pasal 364 KUHP, Jo pasal 65 KUHP, Subsider pasal 362 KUHP, Jo pasal 65 KHUP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

(Risa/beritasampit.co.id)