Oknum Pencemaran Nama Baik Diadukan PT. KPC, Diproses di Polres Kobar

TERSANGKA : Man/BERITASAMPIT - Tersangka Y oknum wertawan yang diduga mencemarkan nama baik PT. KPC kini sedang diproses di Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Oknum yang mengaku wartawan berinitial Y yang diadukan oleh PT. Kapuas Prima Coal (KPC) Tbk, karena diduga melakukan pencemaran nama baik kini sedang diproses di Polres Kobar.

“Ya benar tersangka Y yang diduga mencemarkan nama baik salah satu perusahaan saat ini masih sedang diproses, sebentar lagi juga berkasnya naik ke Kejaksaan. Dan nanti bukti kebenaran bahwa tersangka diduga melakukan pencemaran nama baik lihat di Pengadilan,” kata Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Gunting, Senin, 30 Maret 2020.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar dan Insan Pers Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama

Tersangka Y, saat diwawancarai sejumlah awak media. Dia masih mempertahankan argumennya, bahwa tulisan semua wartawan tidak sama.

“Jangankan wartawannya, medianya saja kan tidak sama, ada media harian, mingguan dan bulanan. Ya benar itu tulisan saya sendiri, tapi dalam hal ini konsekuensinya saya siap menerima hukuman apa bila saya salah,” jawab Y kepada sejumlah awak media.

Seperti telah ditayang beritasampit.co.id sebelumnya, Kepala Kantor Cabang PT KPC Muhammad Nurdin telah melaporkan yang bersangkutan ke Polres Kobar.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

“Selain mengadukan ke Polres Kobar kami juga telah mengirim surat kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi tulisanya yang tidak sesuai dengan kenyataan,” kata H Fadli Noor Direktur PT KPC kepada para awak media saat menggelar jumpa pers, Rabu 19 Februari 2020 lalu.

Fadli Noor menjelaskan, dasar melaporkan ke Polres Kobar, karena belum lama ini salah satu blog medsos membuat tulisan dengan judul “PT KPC Tertutup Terhadap Media Disinyalir Bangun Pabrik Ilegal dan Produksi Bahan Terlarang”. (Man/Beritasampit.co.id).