Ini Jenis Kendaraan yang Dikecualikan Selama Masa Pengendalian Mudik 2020

IST/BERITA SAMPIT - Aktivitas pengakutan di pelabuhan.

SAMPIT – Pemerintah pusat telah secara resmi mengumumkan pelarangan mudik tahun 2020 untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Kementerian Perhubungan  menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik lebaran 1441 Hijriah.

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020. Tertulis pada pasal 2 berdasarkan ketentuan wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dan wilayah aglomerasi yang ditetapkan sebagai PSBB.

BACA JUGA:   Sidang Kematian Mahasiswi Kedokteran: Sebut Korban Bukan Seorang Peminum Hingga Kuasa Hukum Cerca Soal Postingan di Toko Miras

Mengutip pada Peraturan Menteri tersebut ada enam jenis kendaraan yang dikecualikan selama masa pengendalian mudik tahun 2020, yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berplat merah, kendaraan dinas TNI, kendaraan dinas petugas jalan tol, kendaran dinas Kepolisian RI, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah serta angkutan barang atau logistik.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

Sementara itu, aktivitas penerbangan komersil dan pelayaran kapal penumpang di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah dihentikan sesuai amanat tersebut hingga waktu yang telah ditentukan. (Jmy/beritasampit.co.id).