SAMPIT – Menyambut datangnya bulan kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang ke – 75 tahun, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit merekomendasikan sebanyak 412 orang Narapidana (Napi) untuk mendapatkan remisi umum.
“Untuk di bulan, 17 Agustus 2020 kami mengajukan sebanyak 412 orang Napi dari 630 orang Napi, remisi yang mereka dapatkan itu nanti merupakan remisi umum (RU I) atau pengurangan masa pidana,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto, Selasa 21 Juli 2020 di Sampit.
Dari jumlah 412 orang Napi itu, kata Agung, ada 6 orang Napi yang mendapatkan usulan RU II atau langsung bebas, namun harus menjalani subsider sementara. Sedangkan 406 orang Napi mendapat usulan RU I atau pengurangan hukuman narapidana.
Lebih detail di jelas Kepala Lapas ini bahwa Napi yang mendapatkan usulan RU I, satu bulan sebanyak 116 Napi, dua bulan 124 Napi, tiga bulan 125 Napi, empat bulan 34 serta lima bulan sebanyak 7 orang Napi. Dan Napi yang diusulakan tersebut telah melalui seleksi yang dilakukan pihaknya.
“Mereka (Napi) telah memenuhi syarat baik dari administrasi maupun substantif, diantaranya dengan hitungan kurungan yang memenuhi, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program binaan yang diselenggarakan oleh Lapas Klas IIB Sampit,” tutup Agung. (Im/beritasampit.co.id).