BPD dan Mantir Desa Penyaguan Berubah Pikiran, Sekretaris DAD Kotim : Itu Bukan Wewenangnya

ISTIRAHAT : IST/BERITA SAMPIT - Camat dan Kapolsek Pulau Hanaut, Danramil 06 Samuda dan Kades Penyaguan saat beristirahat di pos keamanan penanggulangan Karhutla.

SAMPIT – Oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Mantir Desa Penyaguan, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), berubah pikiran. Sebelumnya bersikukuh menolak bantuan dana untuk penanggulangan bencana alam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutka) dari pihak ketiga. Kini, mereka menerima atas bantuan tersebut.

“Akhirnya, oknum BPD dan mantir desa menyetujui bantuan untuk penanggulangan Karhutla dari perusahaan Rimba Makmur Utama,” ucap Kepala Desa Penyaguan Zainal Abidin kepada wartawan beritasampit.co.id via telepon, Selasa 11 Agustus 2020.

Terucapnya kata sepakat menerima bantuan tersebut, menurut Zainal, karena adanya mediasi yang dilakukan pihak kepolisian. Seluruh anggota BPD, Mantir dan tokoh masyarakat Desa Penyaguan diundang guna menyelesaikan persoalan atas bantuan pihak ketiga.

BACA JUGA:   Masyarakat Laporkan Pengelola Parkir SPBU KM 8 Tjilik Riwut Lakukan Pungli dengan Preman

“Setelah dijelaskan dan dimediasi di kantor Polsek Pulau Hanaut, akhirnya semua sepakat menerima bantuan pihak ketiga untuk penanggulangan Karhutla,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kotim Rusdiansyah menegaskan, sesuai aturan bahwa BPD maupun mantir desa tidak ada wewenang untuk menolak apapun bantuan yang diberikan kepada desa melalui pihak ketiga.

BACA JUGA:   Perkelahian Antar Pemuda di Terowongan Nur Mentaya Marak saat Ramadan

“BPD maupun mantir desa tidak ada wewenangnya. Itu urusan pemerintah desa terutama kepala desa,” tegas Rusdi yang juga menjabat Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim saat ditemui dikediamannya.

Dia menyayangkan adanya campur tangan Mantir Desa yang ikut-ikutan menolak bantuan pihak ketiga, apalagi bantuan tersebut untuk penanggulangan Karhutla. Sebab, kata Rusdi, dana desa pada saat pandemi Covid-19 tidak akan cukup untuk membiayai program tersebut.

“Saya sangat menyayangkan terutama mantir desa yang bukan wewenangnya justru ikut-ikutan menolak,” tegas Rusdiansyah. (ifin/beritasampit.co.id).