Satpam PT SKU Tolak Petugas KPU Kobar Tenyata Hanya Miskomunikasi

IST/BERITA SAMPIT - Rombongan petugas KPU, Bawaslu dan Anggota Polres Kobar saat berada di Pos Penjagaan PT SKU yang ditolak masuk ke Kantor Perusahaan PT SKU.

PANGKALAN BUN – Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Chaidir mengatakan, bahwa terjadinya insiden petugas Satpam PT Satya Kisma Usaha (SKU) anak perusahaan Sinar Mas Group di KM 12 Medang Sari Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar sudah selesasi dimusyawarahkan.

“Sudah tidak ada masalah, semua sudah selesai hanya ada miskomunikasi dari petugas Satpam yang jaga di pos saja, saat rombongan dari KPU, Bawaslu akan melakukan verifikasi data pemilih,” kata Chaidir, saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, Senin 7 Agustus 2020 malam.

BACA JUGA:   Personel  Tim Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Kobar Siaga Penuh Selama Ramadan

Kedatangan rombongan dari KPU yang didampingi Bawaslu dan petugas Polres Kobar, serta aparat desa setempat, ingin bertemu dengan pihak manajemen, guna verifikasi data warga Desa Makarti Jaya masih bekerja dan tinggal di dalam PT SKU, dimana selanjutnya ditetapkan apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pilgub Kalteng 2020.

Terpisah, pihak manajemen PT SKU Kantor Besar Medang Sari Estate, Budi Suhartono mengatakan, terkait adanya insiden penolakan kepada petugas KPU Kobar, yang dilakukan petugas Satpam, membenarkan itu hanya miskomunikasi saja.

BACA JUGA:   Pembangunan Monumen Patung Prof. Dr. Birute Mary F Galdikas dan Suaminya Almarhum Bohap Mendapat Perhatian Khusus dari Pemkab Kobar

“Sebenarnya ini hanya ada miskomunikasi aja di depan (Pos Penjagaan) jadi karena mereka tidak paham dan tidak menyampaikan ke kita. Sehingga ini menimbulkan ketidakenakan seperti ini,” kata Budi.

Pihaknya menyapaikan permohonan maaf atas keputusan sendiri petugas Satpam tersebut di pos penjagaan. “Ini mungkin karena Covid-19 sehingga terlalu ketat,” pungkas Budi Suhartono. (Man/beritasampit.co.id).