Belasan Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Kerja Sosial oleh Satgas Yustisi

IST/BERITA SAMPIT - Petugas Satgas Yustisi saat memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan.

PALANGKA RAYA – Kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan dan Peraturan Wali Kota Palangka Raya kembali dilakukan di kawasan Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat 18 September 2020.

Satgas Yustisi Kota Palangka Raya bersama Polsek Bukit Batu, menertibkan dan menjaring puluhan orang yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya yakni karena tak menggunakan masker.

BACA JUGA:   Dishut Kalteng Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-41: Peran Rimbawan dalam Pemanfaatan SDA, Bersatu dalam Merawat Lingkungan

“Sebanyak 13 pelanggar kami kenakan sanksi berupa kerja sosial, yakni membersihkan lingkungan karena tidak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan lainnya,” kata Wakapolsek Bukit Batu, Ipda Manton Sidabariba.

Didampingi Camat Bukit Batu, Hendrikus Satriya Budi, Manton yang memimpin kegiatan tersebut bersama personelnya juga turut mensosialisasikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini.

BACA JUGA:   Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Ditutup, Hingga Hari ke Tujuh Belum Ditemukan

“Selalu gunakan masker dan menjaga jarak fisik saat beraktivitas sehari-hari, demi terhindar dari resiko terjangkit Virus Corona yang amat mudah menular dan berbahaya, bahkan dapat menyebabkan kematian,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).