Polsek Bukit Batu dan Satgas Yustisi Beri Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

IST/BERITA SAMPIT - Petugas penertiban Protokol Kesehatan Covid-19.

PALANGKA RAYA – Selain rutin melakukan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, Satgas Yustisi bersama Polresta Palangka Raya gencar penegakan protokol tersebut kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya bersama Satgas tersebut di kawasan Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Jumat 25 September 2020.

Dari hasil pendisiplinan tersebut, petugas berhasil menjaring 7 (tujuh) pelanggar yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di tengah mewabahnya Covid-19 saat ini, serta memberikannya teguran dan sanksi.

BACA JUGA:   Dikabarkan Maju Sebagai Bacalon Wakil Wali Kota Palangka Raya, Begini Tanggapan Emi Abriyani

“Para pelanggar kami temukan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, oleh karena itu diberikan teguran lisan dan sanksi berupa kerja sosial membersihkan lingkungan,” kata Kapolsek Bukit Batu, Iptu Muludin.

Kegiatan yang melibatkan seluruh unsur pemerintahan dan instansi tingkat kota tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan, guna menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

BACA JUGA:   Partai Demokrat Mampu Mempertahankan Waket di DPRD Provinsi Kalteng

“Ini merupakan upaya bersama untuk menanggulangi dan menangani penyebaran wabah Covid-19 di Kota Palangka Raya. Oleh karena itu kami sangat berharap seluruh masyarakat agar dapat sadar dan mematuhinya,” tegasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).