Baru Dimulai Rapat Pleno DPSHP dan DPT Sudah Diinterupsi

ILHAM/BERITASAMPIT - Proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim, di hotel aquarius Sampit, Jumat 16 Oktober 2020.

SAMPIT – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim, sempat menuai intrupsi, padahal baru satu Kecamatan yang menyampaikan laporannya. Bertempat di Hotel Aquarius Sampit, Jumat 16 Oktober 2020.

Seperti yang disampaikan Auri, perwakilan dari salah satu Partai Pengusung pasang calon, yang menyoroti kemungkinan bisa terjadi penyalahgunaan ketika ada pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang tempat tinggalnya berbeda atau pindah domisili.

Ada pemilih yang pindah, dan hasil coklit telah menempatkannya di tempat baru pemilih tersebut tinggal, sedangkan dari data domisilinya masih bertempat tinggal pada alamat yang lama.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Safari Ramadan Pertama dan Serahkan Bantuan di Kecamatan Kota Besi

“Kami khawatir penyalahgunaan saat pemilihan ada pencoblosan dua kali, sebab pemilih terdaftar di alamat yang tidak sesuai dengan domisili dirinya,” Ungkapnya.

Menanggapi pertanyaan itu, Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, sangat berterimakasih atas masukan yang diberikan, bagaimanapun pihaknya juga lebih khawatir pemilih melakukan dua kali pencoblosan.

“Kekhawatiran kami juga sama dengan bapak, banyak sekali cara yang kami coba. Jika khawatir penyalahgunaan maka kami juga akan mengembalikan pemilih ini ke tempat asalnya,” kata Siti.

Namun KPU juga tetap memberikan kebijakan, jika mendapatlan rekomendasi dari Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotim, jika yang bersangkutan tetap bisa memilih di wilayah tempat tinggalnya yang baru.

BACA JUGA:   Sejumlah Nama Birokrat Dinilai Kandidat Kuat di Pilkada Kotim

“Misalkan Bawaslu merekomendasikan tetap di Ketapang maka kami akan menindak lanjutinya. Tapi lebih baik kita kembali pada aturan KPU, yakni mengembalikan ketepat asal sesuai dengan Domisilinya, silahkan mau memilih pindah lapor saja ke KPU untuk pindah wilayah,” tegasnya

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan proses rapat pleno kembali dilanjutkan dengan penyampaian dari PPK dari Antang Kalang, Baamang, Bukit Santuai dan Kecamatan Cempaga. Dan di skor dilanjutkan kembali setelah magrib sekitar pukul 18.00 Wib.

(Cha/beritasampit.co.id)