KASONGAN – Personel Polsek Katingan Tengah, berhasil mengamankan tersangka berinisial (HR) saat bersembunyi di sebuah pondok di tengah ladang yang berada di Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, pada Selasa 20 Oktober 2020.
HR adalah diketahui telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) terhadap 2 orang korban yaitu RAP dan MA pada tanggal 22 Maret 2020 lalu. Dan tersangka sudah buron selama 7 bulan.
Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Asnyah SIK, melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, menjelaskan, tersangka HR melakukan penganiayaan dengan menggunakan sejata tajam jenis pisau. Sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka.
“Setelah melakukan penganiayaan, tersangka HR melarikan diri. Dan akhirnya tersangka pun bisa diamankan oleh personel Polsek Katingan Tengah setelah diketahui bersembunyi di sebuah pondok di tengah ladang yang berada di Kelurahan Samba Kahayan,” jelas Bahrul ilmi, Rabu 21 Oktober 2020.
Lanjutnya menambahkan, tersangka HR di jerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (Annas/beritasampit.co.id).