Gagal Transaksi, Perempuan ini Simpan Sabu dalam Drum

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat memperlihatkan tempat sabu disimpan

SAMPIT – Seorang perempuan berinisial SY (37), warga Baamang Hilir, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng. SY diamankan Tim Patroli Kapal Polisi XVIII-2006 Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng atas kepemilikan Narkoba jenis sabu di Bantaran Sungai Mentaya, Sampit, Senin 22 Februari 2021 sekira pukul 21.30 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Kapal Polisi (KP) XVIII–2006 bersama Subditgakkum Ditpolairud dengan melakukan patroli rutin menggunakan Rubber Boat di sekitar pelabuhan PPM Sampit. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dikediaman terduga pelaku SY.

Menariknya, modus penyimpanan sabu yang digunakan sangatlah unik yakni dengan cara memasukkan barang haram tersebut ke dalam drum-drum berisi air. Selanjutnya Komandan KP XVIII – 2006 Bripka Choirul Mahfud menjelaskan terkait penangkapan tersebut.

BACA JUGA:   Sejumlah Nama Birokrat Dinilai Kandidat Kuat di Pilkada Kotim

“Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan Narkoba jenis Sabu sebanyak 3,63 gram,” kata Komandan KP XVIII – 2006 Bripka Choirul Mahfud.

Selain mengamankan SY dan barang bukti 7 paket sabu seberat 3.63 gram, tim Ditpolairud Polda Kalteng juga berhasil mengamankan 2 (dua) buah sendok takar, 1(satu) buah timbangan digital, 6 (enam) buah handphone, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan tabung alumunium.

“Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kalteng. Pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

BACA JUGA:   Instruksi Bupati Tak Dihiraukan THM Sampit, Bulan Suci Ramadan Tetap Buka

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, saat ditemui, mengapresiasi kinerja personelnya dalam penangkapan pengedar narkoba jenis sabu tersebut. Pitoyo mengatakan, dampak narkoba yang merusak dan dapat menghancurkan generasi bangsa tidak dapat ditolerir, sehingga harus diberantas dan menjadi tanggung jawab bersama.

“Tidak ada toleransi untuk narkoba di republik ini, dimana Pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas nasional kita untuk menyelamatkan anak-anak bangsa dari kehancuran,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)