Soal Kerumunan Vaksinasi, Sekretaris Organisasi Cipayung Palangka Raya Beri Ultimatum Kapolresta

Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Palangka Raya, Muhammad Hasan.

PALANGKA RAYA – Masalah kerumunan saat pendaftaran vaksinasi untuk masyarakat di Kota Palangka Raya terus menjadi sorotan dan kritikan berbagai pihak.

Apalagi vaksinasi itu dilaksankan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya dan Pemerintah setempat, di Pos Polisi Jalan Yos Sudarso, pada Rabu 4 Agustus 2021 malam.

Kerumunan tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat bersama dalam mengurangi penyebaran angkat terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng), terlebih dengan baru keluarnya kebijakan Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran terkait dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 beberapa waktu lalu.

Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palangka Raya Muhammad Hasan meminta ada klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak penyelenggara pendaftaran vaksinasi.

BACA JUGA:   Semaraknya Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Kecubung Darurrahman Kota Palangka Raya

“Yang selalu didengar oleh masyarakat adalah imbauan untuk menjaga jarak dan mematuhi prokes. Kejadian ini harus diklarifikasi dan evaluasi, agar masyarakat tidak gaduh dan kembali percaya pada penerapan prokes,” ujar Hasan, Jumat 6 Agustus 2021.

Hasan juga meminta agar Kapolresta Palangka Raya memberikan penjelasan terhadap kerumunan yang terjadi. “Kapolresta harus berbicara ke publik, masyarakat menunggu penjelasan itu, karena masalah ini sudah jadi konsumsi nasional, sudah jadi berita nasional,” tegas Hasan.

Terjadinya kerumunan dianggap karena tidak adanya koordinasi penyelenggara dengan pihak Satgas. Menurut Hasan, teknis pendaftaran ini bertolak belakang dengan aturan dan imbauan yang sering disampaikan.

BACA JUGA:   Bundaran Besar Jadi Lokasi Masyarakat Palangka Raya Menunggu Berbuka Puasa

“Serta beberapa masyarakat ada yang anggap ini aneh, Kepolisian yang harusnya taat aturan ternyata waktu melaksanakan teknis pendaftaran malah seperti itu,” tutur Hasan.

Sejumlah Sekretaris Cabang Organisasi Cipayung yang lain yaitu HMI, GMNI, PMII, GMKI menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada Kapolresta Palangka Raya.

Pertama, meminta klarifikasi dari Kapolresta Palangka Raya terkait kejadian vaksinasi pada 4 Agustus 2021. Ultimatum diberikan selama 3×24 jam, dari hari Jumat sampai Minggu.

Kedua, Polresta Palangka Raya bekerjasama dengan Cipayung se-kota untuk percepatan vaksinasi. Dan ketiga, memastikan penerapan vaksinasi yang akan dilaksanakan tidak menyebabkan kerumunan. (M.Slh/beritasampit.co.id).