331 Napi Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

IST/BERITA SAMPIT : Dua warga binaan secara simbolis yang yang mendapat remisi usai Upacara Peringatan HUT RI Ke-76 di halaman kantor Bupati Kobar.

PANGKALAN BUN – Tiga (3) narapidana binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Pangkalan Bun menerima remisi bebas tepat di HUT RI Ke-76.

“Semuanya jumlah yang mendapat remisi bebas ada 3 orang, tapi untuk simbolis pada acara remisi dihadapkan 2 orang,” kata Kalapas Kelas II B Pangkalan Bun Muhktar

Menurut Muhktar, narapidana yang mendapat remisi dalam rangka HUT RI Ke 76, jumlah 331 orang dan yang mendapat remisi antara satu bulan sampai lima bulan dan paling rendah satu bulan.

BACA JUGA:   Survei Indopol: Calon Bupati Kobar 2024 Rakhman Ebol Bersaing Ketat dengan Petahana

“Acara remisi, agar lebih praktis karena situasi Pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, kita lakukan usai upacara HUT RI Ke-76 dihalaman Kantor Bupati dan secara simbolis menghadapkan 2 Napi,” ujar Muhktar.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan surat keputusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

“Sesuai dengan aturan ketentuan Kementerian Hukum dan HAM, setiap warga binaan telah menjalani masa hukuman sekitar 6 bulan dan berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat akan mendapat remisi,” jelasnya.

BACA JUGA:   Launching Rekam Medik Elektronik RSSI Pangkalan Bun Diwarnai Buka Puasa Bersama

Sementara itu, Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan remisi ini merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana.

“Saya ucapkan selamat, semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran untuk selalu berbuat baik dan dapat berperan aktif dalam pembangunan masyarakat,” ungkap Bupati.

Bupati Berharap mantan Narapidana ini nantinya dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.

(man/beritasampit.co.id).