SAMPIT – Seorang pria berinisial JJ (39) warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, diringkus polisi.
Pasalnya, tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani ditangkap lantaran memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Senin 8 November 2021.
Kasus ini terungkap ketika jajaran Polsek Parenggean melakukan operasi antik dari tangan tersangka diamankan 7 paket yang dibungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat sekitar 2,23 gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Parenggean AKP Supriyono mengungkapkan bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkoba ditempat tinggalnya.
“Terlapor kita ringkus sekitar pukul 17.00 Wib Senin sore, dirumahnya. Saat digeledah petugas mendapatkan sabu yang disimpan didalam tas kecil, dan barang tersebut diakui milik terlapor,”ujar Supriyono, Selasa 9 November 2021.
Dalam operasi antik ini polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 7 bungkus plastik kecil sabu dengan berat kotor 2,23 gram, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah bong/alat hisap, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 2.450.000 yang diduga hasil penjualan, telah diamankan ke Polsek Parenggean, guna dilakukan sidik.
“Dalam kasus ini terlapor kita sangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.
(Cha/beritasampit.co.id)