Fairid : Percepatan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Tingkatkan PAD

IST/BERITA SAMPIT - Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin saat memimpin rapat.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya mengelar rapat untuk mempercepat Regulasi dalam upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Senin, 6 Desember 2021.

Rapat tersebut dipimpin oleh Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin yang di Ikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang lingkup Pemkot yang dilaksanakan di Ruang Rapat Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya, jalan Tjilik Riwut. Km, 5.5.

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan bahwa, percepatan penetapan Regulasi tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Saya berharap, ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya pada sektor retribusi perizinan, tertentu guna pembiayaan pembangunan daerah, serta dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG,” terang Fairid Naparin.

Lebih lanjut orang nomor satu di Ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah ini juga mengungkapkan bahwa, pengaturan persetujuan bangunan gedung ini, dapat membantu dalam penataan ruang di wilayah Kota Palangka Raya, dengan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan gedung.

BACA JUGA:   Bappedalitbang Gelar Pelantikan Ahli Madya dan Ahli Pertama

“Apalagi dalam konteks perwilayahan yang diharapkan dapat berimplikasi pada kemajuan perekonomian, khususnya di Kota Palangka Raya,” tutupnya.

(M.Slh/Beritasampit.co.id)