Seorang Nelayan Beserta Pemilik Sabu-Sabu di Kotim Berhasil Diringkus

IST/BERITA SAMPIT - Kedua tersangka IK dan HW beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim, Selasa 4 Januari 2022.

SAMPIT – Seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu yang berprofesi sebagai nelayan berinisial IK (49), beserta pemilik barang berinisial HW (46), diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, Selasa 4 Januari 2022.

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 7 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 2,19 gram.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan warga yang merasa resah bahwa tersangka IK kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit.

“Kita lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan IK yang sedang berdiri pinggir pantai, dan kemudian kita bawa kerumahnya kebetulan tersangka HW berada di rumah itu juga jadi turut ikut diamankan oleh petugas,” kata Syaifullah, Rabu 5 Januari 2022.

BACA JUGA:   Sidang Kematian Mahasiswi Kedokteran: Sebut Korban Bukan Seorang Peminum Hingga Kuasa Hukum Cerca Soal Postingan di Toko Miras

Dari penggeledahan petugas berhasil menemukan 6 bungkus sabu-sabu yang berada di saku baju IK, dan 1 bungkus lainnya diselipkan di dalam dompet kecil yang diletakan di bawah lemari es.

“Barang tersebut diakui seluruhnya adalah milik IK sendiri, yang mana sebelumnya tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari HW dengan membeli sebanyak 1 bungkus seharga Rp 3.000.000 dan baru dibayarkan Rp. 2.500.000,” ujarnya.

“Terhadap pengakuan IK tersangka HW membenarkan dirinya saat sedang mengambil uang hasil pembelian sabu tersebut,” sambungnya.

BACA JUGA:   WBP Beragama Kristen Rutin Ikuti Kegiatan Pembinaan Kerohanian

Selanjutnya kedua tersangka beserta 7 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 2,19 gram, 2 pak plastik klip kecil, uang tunai Rp. 2.510.000, 1 buah potongan sedotan plastik, 1 buah kotak rokok, 1 buah dompet kecil warna hijau dan 2 unit Handphone, telah diamankan di Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kota bidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).