BEM UPR Kawal Pemilihan Rektor Sesuai Nilai dan Norma serta Ketentuan Hukum Berlaku

IST/BERITA SAMPIT – Pj. Presma BEM UPR,  Restu Ronggo Wicaksono.

PALANGKA RAYA – Ketika berbicara orang nomor satu di kampus yaitu Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) pada tahun ini memang menjadi bola panas dan perhatian semua pihak, memang dalam praktek nya Kampus dengan Almamater Kuning kebanggaan kami ini adalah kampus tertua dan terbesar di Kalimantan Tengah (Kalteng). Tidak heran mengapa dalam momentum pada tahun ini, akan dilaksanakan pemilihan Rektor UPR menjadi pusat perhatian semua pihak.

Hal tersebut disampaikan oleh Pj. Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya, Restu Ronggo Wicaksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat 11 Maret 2022.

“Saya sebagai Presiden Mahasiswa BEM UPR merasa bangga juga ketika kampus kita ini diperhatikan bersama oleh semua pihak termasuk Alumni dan lain-lain yang terkait, bisa terlihat di media massa hari ini. Artinya kampus ini mampu menjadi magnet ditengah keberadaannya di masyarakat. Berkaitan dengan ini pula tentu momen pemilihan ini akan menjadi konsumsi publik yang sangat hangat,” terang Restu.

Dimana salah satu munculnya isu yang berkembang di tengah masyarakat luas, terkait adanya wacana perpanjangan masa jabatan rektor UPR. Tentu kami beserta jajaran di lingkungan Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) akan mengawal pemilihan ini harus sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku serta sesuai dengan ketentuan-ketentuan Hukum yang ada.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

“Kami akan berposisi dan bersikap objektif dalam proses ini, yaitu pada nilai-nilai kebenaran. Karena memang menjadi tugas kami yaitu Mahasiswa sebagai Social Control, Guardian of value, dan moral Force. Jadi sikap kita sudah jelas bahwa kita berada pada posisi netral tidak berpihak kecuali pada nilai-nilai kebenaran. Harapan saya pula semua jangan dulu termakan informasi-informasi yang belum valid dan belum tentu kebenarannya,” tuturnya.

Terkait dengan belum adanya penjaringan yang dilakukan para calon Rektor. Ia menjelaskan Jika menilik pada ketentuan PERMENRISTEKDIKTI 19/2017 Pasal 6 ayat (1), masa penjaringan ini dilakukan paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan rektor ini berakhir.

“Ketika kita melihat masa jabatan dari rektor ini berakhir pada tanggal 7 september 2022, artinya masa tenggat waktu berakhirnya dan harus sudah dilaksanakan masa penjaringan adalah pada tanggal 7 April 2022 ini, dan ini masih belum jatuh tempo, artinya masih ada waktu bagi pihak Universitas untuk melakukan tahapan-tahapan dalam pemilihan Rektor ini,” sebutnya.

BACA JUGA:   Kalapas Sampit dan Ka KPLP Raih Predikat Camlaude Wisuda di UPR

“Informasi yang kami telusuri, pihak Universitas sudah membagikan time line pemilihan Rektor ini, dan tentu kita akan mengawal ini agar bisa sesuai dengan nilai dan peraturan yang berlaku. Kita lakukan ini sesuai prosedur dan langkah-langkah akademis yang kita lakukan, kecuali menemui jalan buntu,” tambah Restu.

Dalam hal itu, BEM UPR tentunya akan mengawal dan membahas bersama dengan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Palangka Raya. Dimana mereka akan melakukan langkah-langkah terukur dan terarah agar memang nantinya bisa sesuai dengan harapan bersama. Langkah yang akan mereka tempuh adalah dengan melakukan pengawasan dan pengawalan bersama KBM melalui metode Audiensi dan sikap yang akan diambil setelahnya.

“Kita akan membuat Tim Khusus yang nantinya fokus dalam hal mengawal pemilihan ini. Sekali lagi kami mengajak seluruh element terutama mahasiswa UPR, kita bersama-sama mengawal hal ini. Mari bersama kita menunjukkan ruang akademis kampus mampu menjadi percontohan demokrasi yang utuh serta kepada masyarakat luas, jangan sampai termakan isu-isu yang belum divalidasi kebenarannya. Mari kita bersifat objektif, tidak berpihak kecuali pada nilai-nilai kebenaran. Sehingga kita tidak dijadikan alat kepentingan,” tutup Restu.

(M.Slh/beritasampit.co.id)