Perangkat Daerah Gunung Mas Diminta Tingkatkan Pemahaman Akuntabilitas Kinerja

M.SLH/BERITA SAMPIT - Staf Ahli Bupati Gunung Mas, Aprianto.

KUALA KURUN – Perangkat Daerah di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta untuk meningkatkan pemahaman tentang akuntabilitas kinerja dengan apa yang direncanakan dan dianggarkan harus memikirkan capaian yang ingin dicapai sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Renstra.

“Hingga triwulan II ini, masih ada paket pekerjaan yang secara teknis sudah dapat diselesaikan. Namun masih saja terkendala hal-hal klasik, seperti kurangnya pemahaman Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam melaksanakan tugasnya,” kata Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Aprianto. Kamis 6 Juli 2022.

Dia meminta kepada Kepala Perangkat Daerah harus dapat optimalisasi waktu yang ada. Apabila ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan segera sampaikan kepada pimpinan berjenjang, monitoring kinerja ASN dalam Kantor, agar tidak menjadi salah satu kendala kinerja Kantor secara keseluruhan, bina ASN sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:   Dinas PU Gunung Mas Selesaikan Rekonstruksi Jalan Piere Tendean III di Kecamatan Kurun

Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan agar dapat berkoordinasi secara aktif dengan Pejabat Pengadaan, demi percepatan dan optimalisasi pelelangan dan pelaksanaan pembangunan, pahami mekanisme penganggaran.

“Jangan menunda pekerjaan yang dapat dikerjakan saat itu, sekali lagi jangan menunda pekerjaan, saat ini keadaan ekonomi Global mengalami inflasi. Hal ini berimbas pada nilai satuan harga. BPS melaporkan, inflasi Indonesia melesat pada Juni 2022, inflasi secara tahunan mencapai level tertinggi sejak Juni 2017, inflasi Juni 2022 berada di 4,35 persen year-on-year,yoy,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bila ada terjadi permasalahan dalam kinerja ASN. Maka ditingkatkan kemampuannya, dibina sesuai ketentuannya, jangan menjadikan itu kendala, karena menjadi PPTK itu adalah tugas yang dipercayai, bila itu terkait penganggaran terutama rincian belanja dalam dokumen, segera sesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:   Persiapan Pengamanan Idul Fitri, Polres Gunung Mas Gelar Rakor Lintas Sektoral

Dimana, batas unggah persyaratan salur anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahap I tahun 2022 pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) paling lambat tanggal 21 Juli 2022. Kepada kepala Perangkat Daerah agar dapat memperhatikan batas waktu tersebut agar pekerjaan tersebut dapat diakui Pusat sebagai pekerjaan bersumber DAK.

“Saya minta segera antisipasi segala kemungkinan yang menyebabkan keterlambatan penyerapan, jangan sampai pekerjaan berjalan namun penganggaran tidak diakui sebagai DAK, bila itu terjadi, maka pembayaran pekerjaan dilakukan oleh Dana Alokasi Umum (DAU),” sebutnya.

“Hasil realisasi hingga Triwulan II ini, jadikan sebagai bahan evaluasi bersama dalam meningkatkan kualitas pembangunan untuk menjamin tercapainya hasil yang memberikan kontribusi pada pencapaian indikator kinerja dan mengurangi kegiatan yang tidak relevan dengan hasil kinerja utama guna semakin mengoptimalkan efektivitas penggunaan anggaran,” tutup Aprianto. (M.Slh/beritasampit.co.id).