Polres Gunung Mas Amankan Pria Pemilik 4,15 Gram Sabu

IST/BERITA SAMPIT - YN saat diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung.

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial YN (45) di daerah Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gumas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melakukan transaksi jual beli narkoba dirumahnya.

Dari tangan YN, polisi berhasil amankan dua Paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 4,15 gram.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah melalui Kasat Resnarkoba Polres Gumas, Iptu Budi Utomo mengungkapkan, anggota Polsek Manuhing Polres Gunung Mas mendapat informasi bahwa, di rumah saudara YN sering terjadi transaksi jual beli Narkoba.

BACA JUGA:   BPK RI dan Polda Kalteng Investigasi Internal ke Gedung Expo Sampit

“Atas informasi tersebut anggota Polsek Manuhing bersama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung melakukan Lidik, dari hasil Lidik kemudian telah diamankan satu orang Laki-laki bernama YN,” terang Iptu Budi Utomo.

Dijelaskannya, setelah dilakukan lidik oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas dana melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang Saksi warga setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika golongan I bukan tanaman Jenis shabu,” tuturnya.

Atas ditemukan dua paket tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

“YN dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tindakan yang dilakukan, mengamankan tersangka dan barang bukti, meminta keterangan saksi, membuat LP, Ba TKP dan Sket TKP selanjutnya akan proses lebih lanjut,” tutup Iptu Budi Utomo.

Sebelumya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas melakukan penggeledahan pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

(ale)