SAMPIT – Jainal Abidin (40) terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam tuntutan itu diterangkan bahwa terdakwa Jainal Abidin, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman. Ia melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jainal Abidin berupa pidana selama 7 tahun dan denda Rp1,5 Miliar,” kata JPU Roshian Arganata saat membacakan tuntutan, Rabu 7 September 2022.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa memiliki sabu-sabu seberat 0,20 gram, itu dibeli dari rekannya Daus (DPO) seharga Rp500 ribu dan membaginya menjadi 3 plastik kecil untuk dijual kembali.
“Dengan demikian unsur tersebut telah terbukti dan meyakinkan,” kata JPU.
Jainal Abidin ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim pada 12 Mei 2022 lalu berserta barang bukti 1 paket sabu-sabu dan uang tunai Rp110 ribu di Jalan Rahardi Usman Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dalam tuntutan JPU, barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.20 gram, lima lembar plastik kecil, satu tas selempang, dan satu buah ponsel masing-masing dirampas untuk dimusnahkan, dan uang tunai Rp110 ribu dirampas untuk Negara.
Atas tuntutan itu terdakwa melalui penasihat hukumnya Agung Adisetiyono meminta waktu sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya. (Syauqi).