Jambret di Sampit Terancam 5 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Penangkapan jambret di Sampit yang dilakukan oleh Resmob Polres Kotim.

SAMPIT – Tersangka jambret di Sampit bernama Slamet Supriyanto (23) yang berhasil diamankan oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terancam hukuman lima tahun penjara dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

“Tersangka kita kenakan pasal 362 tentang pencurian, ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Selasa 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:   BPK RI dan Polda Kalteng Investigasi Internal ke Gedung Expo Sampit

Sementara itu, Slamet diamankan polisi pada Jum’at 14 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Tjilik Riwut. Dirinya diperiksa dan telah mengakui perbuatan bahwa telah melakukan aksi kriminal penjambretan pada sejumlah lokasi di Sampit.

Adapun lokasi itu yakni Jalan Caman, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pramuka dan Jalan dan Jalan Jaya Wijaya. Dirinya bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Kotim guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:   Pemkab Kobar Jamin 81.325 Jiwa Penduduk Dalam Program JKN tahun 2024

Polisi juga mengamankan sepeda motor yang disewa tersangka, tiga ponsel hasil jambret dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya itu. (Jmy).