DPRD Kotim Akan Selesaikan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

NARDI/ BERITA SAMPIT- Ketua Bapemperda Kotim Handoyo J Wibowo

SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditargetkan secepatnya selesai.

“Untuk saat ini Ranperda tersebut masih tahap pembahasan, semoga bisa secepatnya selesai,” kata Handoyo, Jumat 28 April 2023.

Handoyo yang juga duduk di Komisi IV ini menyampaikan setelah dibahas akan diajukan ke provinsi dan kemudian disosialisasikan Perda tersebut hingga bisa dilaksanakan.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diingatkan Jangan Hanya Memikirkan Jalan Dalam Kota Saja

Ranperda tersebut sangat dibutuhkan daerah karena bisa meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan Kotim nantinya tak terlalu bergantung pada dana dari pusat.

“Banyak potensi pendapatan asli daerah, namun payung hukum yang menaunginya belum jelas,” ungkap politisi Demokrat ini.

Ia menyampaikan jika Ranperda tak disegerakan tentunya berakibat pada kerugian pemerintah daerah, apabila semakin lama menunda peraturan tersebut, maka semakin besar pula potensi atas kehilangan pendapatan asli daerah.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

Ranperda tersebut merupakan usulan dari eksekutif dan menjadi prioritas untuk dibahas dan segera diselesaikan.

“Semoga bisa cepat selesai dibahas dan rampung dalam waktu dekat ini juga guna menambah pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (Nardi)