Polda Kalteng Imbau Masyarakat Tidak Bakar Lahan Sembarangan

IST/BERITA SAMPIT - Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji.

PALANGKA RAYA – Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengimbau, kepada seluruh masyarakat, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Akhir-akhir ini panas matahari sangat terik, sehingga membuat lahan semakin kering dan berpotensi dapat mudah terbakar,” ucapnya Minggu, 13 Agustus 2023.

BACA JUGA:   GMKI Cabang Palangka Raya Akan Menjadi Inisiator Aksi Terkait Beasiswa TABE dan Siap Kumpulkan 13.113 Mahasiswa Penerima Beasiswa

Ia menjelaskan, aktivitas membakar lahan telah dilarang dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009. Bahkan dalam Pasal 108, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku pembakaran lahan.

BACA JUGA:   Abdul Razak Angkat Bicara Tentang Pertemuannya dengan Nadalsyah

“Kalau ada masyarakat yang melihat oknum-oknum yang sengaja membakar lahan, segera lapor ke kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Ini demi kesehatan kita bersama,” pungkasnya. (Hardi)