BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program untuk Pekerja Rentan Katingan

IST/BERITASAMPIT - Kepala BPJS Kesehatan, Yunan Shahada (tengah) saat melakukan sesi foto bersama usai sosialisasi.

KATINGAN – BPJS Ketenagakerjaan Sampit, kembali melakukan sosialisasi di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan pada hari Selasa, 27 Februari 2024. Kegiatan dihadiri Camat dan Perwakilan Kepala Desa se- Kabupaten Katingan terkait program Perlindungan Pekerja Rentan yang telah didaftarkan pemerintah kabupaten Katingan melalui anggaran APBD dan telah berlangsung sejak tahun 2023 dan berlanjut di tahun 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada menjelaskan pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Katingan telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan yang ada di wilayahnya sebanyak 10.119 pekerja rentan seperti nelayan, petani hingga pedagang.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk edukasi ke Camat dan Kepala Desa setempat, bahwa pekerja rentan yang ada di wilayahnya telah dilindungi jaminan sosial, jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal selama periode perlindungan, maka peserta atau ahli waris berhak atas santunan.

BACA JUGA:   Kapasitas Lima Keberangkatan Kapal Sampit Tujuan Semarang dan Surabaya Masih Tersedia

“Pada kegiatan ini kami memberikan edukasi kepada camat hingga kepala desa, bahwa pemerintah kabupaten Katingan telah memberi perlindungan kepada pekerja rentan, jadi jika ada musibah pejabat setempat sudah tau harus kemana. Program perlindungan pekerja rentan lebih maksimal,” ucap Yunan.

Yunan jugs mengimbau para pejabat yang hadir bahwa selain pekerja rentan, mereka juga harus memastikan perusahaan, pengusaha hingga pekerja lepas diwilayahnya untuk dilindungi program haminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan iuran Rp 16.800, pekerja lepas bisa dilindungi program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika mereka mengalami kecelakaan maka korban diberikan pengobatan sampai sembuh, tanpa batasan risiko yang dideritanya.

BACA JUGA:   Irawati Tetap Ingin Harati Hingga Periode Kedua, Jika Tidak Begini Langkahnya

Jika mengalami kematian di saat bekerja, maka korban akan diberikan santunan hampir Rp70 juta yang diserahkan langsung kepada akhli warisnya. Jika korban mempunyai anak yang masih sekolah, maka ananya diberikan beasiswa sampai menamatkan kuliahnya di Starta (S1) sebanyak dua orang anak.

Yunan berharap apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Katingan bisa menjadi contoh untuk daerah lain, karena peduli dengan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya, dan membantu percepatan pengentasan kemiskinan. (im).