Wujudkan Kepastian Hukum dalam Penyelenggaraan Program JKS di Daerah, Pemkab Seruyan Rancang Perbub

IST/BERITASAMPIT - Pj Sekda dr. Bahrun Abbas saat menghadiri acara pembahasan rancangan Perbub tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui dana bagi hasil perkebunan sawit di Kabupaten Seruyan, Senin 04 Maret 2024 di Aquarius Boutique Hotel Sampit.

SAMPIT – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) dr. Bahrun Abbas di dampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Agus Suharto, menghadiri acara pembahasan rancangan Perbub tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui dana bagi hasil perkebunan sawit di Kabupaten Seruyan, Senin 04 Maret 2024 di Aquarius Boutique Hotel Sampit.

Kegiatan tersebut dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan pada setiap pekerja perkebunan sawit dan pekerja di wilayah ekosistem perkebunan sawit atau pekerja dari produk turunan perkebunan sawit yang berada di daerah untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya.

BACA JUGA:   Dorong Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efisien, Efektif dan Transparan, Pj Bupati Seruyan Buka Bimtek

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah,” kata Bahrun Abbas.

Dia menyebut, adapun maksud dari pembentukan Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah.

BACA JUGA:   Buka Musrenbang dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2025, Pj Sekda Sampaikan Hal Ini

“Yang pertama optimalisasi cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kedua penjaminan dan peningkatan kesejahteraan seluruh pekerja perkebunan sawit dan pekerja di wilayah ekosistem perkebunan sawit atau pekerja dari produk turunan perkebunan sawit serta pekerja lainya yang termasuk kategori pekerja rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak,” pungkasnya.

(ASY)