Habis Nikmati Keindahan Bunga di Taman, Remaja Ini Malah Diamankan Polisi

Editor: Akhiruddin

NANGA BULIK – Soerang remaja di Kabupaten Lamandau berinisial PR (18) harus berurusan dengan aparat kepolisian. PR dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang gadis yang diketahui baru berumur 15 tahun.

Kapolres Lamandau, melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Moh Far’ul Usaedi, kepada beritasampit.co.id membenarkan hal tersebut. Kejadiannya kata Far’ul yakni pada 30 Oktober 2019.

Dia menjelaskan kalau kejadian berawal saat PR mengajak korbannya yang dikenalnya lewat media sosial Facebook untuk jalan-jalan. PR dan korban kemudian jalan-jalan menikmati keindahan bunga di salah satu taman kota di Lamandau.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

Tidak puas hanya menikmati keindahan bunga di taman, PR pun mengajak korbannya kembali jalan-jalan. Jalan-jalan kali ini bukan di taman kota, tapi ke area perkebunan sawit yang jauh dari keramaian.

Sampai di areal perkebunan sawit, PR lalu menyetubuhi korbannya. Perbuatannya itu dilakukan sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda.

Kejadi tersebut terbongkar setelah orang tua korban curiga. “Orang tua korban yang curiga anaknya bolos sekolah akhirnya menanyakan, apa yang dilakukan anaknya. Setelah mendengar pengakuan anaknya, orangtua korban kemudian melaporkan ini ke Polres Lamandau,” jelasnya.

BACA JUGA:   Spesialis Garong Buah Sawit Milik Warga dan Perusahaan Dibekuk Polisi

Kini pelaku telah ditahan di Polres Lamandau untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

“Tingginya kasus seperti ini merupakan keprihatinan bagi kita semua. Kita berharap para orangtua bisa lebih waspada dalam menjaga anak-anaknya. Agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” himbaunya. (Rls)