Orangutan Dilepasliarkan Itu Tenyata Namanya Gadang

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Orangutan yang berhasil diamankan di Desa Bagendang Hilir Kecamatan Bagendang Kabupaten Kotim, ternyata telah diberi nama Gadang.

Pada Sabtu (31/8/2019) Si Gadang orangutan jantan berat 90 kg itu menghirup udara segar di alam bebas dihabitatnya hutan Suaka Margasatwa Sungai Lamandau Kabupaten Kobar.

Country Head/Program Manager OF-UK Indonesia, Hendra Gunawan, kepada beritasampit.co.id, menceritakan kenapa orangutan jantan berat 90 Kg diberi nama Gadang.

“Karena ukuran orangutannya berukuran dan berbobot besar. Selain itu, tim rescue untuk menyelamatkannya harus begadang,” kata Gendra saat dibincangi beritasampit.co.id Senin (2/9/2019).

BACA JUGA:   Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman Menerima Penghargaan Inspiring Profesional and Leadership Awards 2024 dari Asean Choise

Menurut Hendra sangat kebetulan jelang Hari Orangutan Internasional 2019 dan HUT RI Ke 70, secara berurutan banyak kegiatan menyelamatkan orangutan bersama BKSDA SKW II Kalteng.

Pertama Kamis (15/8/2019) ada warga Desa Bejarum Kecamatan Besi Kabupaten Kotim yang suka rela menyerahkan orangutan kepada Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) SKW II BKSDA Kalteng.

“Keesokan harinya, Jumat (16/8/2019), Tim WRU SKW II BKSDA Kalteng bersama Tim Rescue OF-UK Indonesia menyelamatkan 2 individu Orangutan yang terjebak di pepohonan yang masih tersisa dalam area kebun sawit milik warga Desa Sungai Tendang Tempenek, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat”, ujar Hendra.

BACA JUGA:   Belajar dari Kasus Marina: Pj Bupati Kobar Minta Tidak Terjadi Kembali 

Menyusul adanya laporan dari H Samsu pemilik kebun sawit, ada 2 ekor orangutan jenis kelamin jantan dan betina, bersarang diatas pohon dekat kebun sawit.

Kedua orangutan tersebut berhasil ditembak bius, dan setelah dirawat serta sehat orangutan betina diberi nama Agustine (16) berat badan 37 Kg dan anaknya diberinama Agusta (3) berat badan 8 Kg.

“Pemberian kedua nama tersebut pas HUT RI Ke 70,” terang Hendra.

Hendra Gunawan juga mengingatkan kepada masyarakat, bahwa memelihara Orangutan merupakan tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1990.

(man/beritasampit.co.id)