Bidan Harus Mencapai Jenjang S1 dan Pendidikan Profesi

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Menurut UU Nomor 4 tahun 2019 selain merupakan payung hukum tentang kepastian pelayanan kebidanan. Undang-undang tersebut juga menuntut strata pendidikan bidan harus mencapai jenjang S1 plus pendidikan profesi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Kotawaringin Barat Hj Siti Zakiah pada acara HUT IBI Cabang Kabupaten Kobar yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kobar. Selasa (3/9/2019).

Menurut Siti Zakiah, Kabupaten Kotawaringin Barat, memiliki Bidan sebanyak 530 orang, dari jumlah tersebut 85 persen lulusan D3. Maka secara bertahap Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat akan membantu memfasilitasi hal itu.

BACA JUGA:   Launching Rekam Medik Elektronik RSSI Pangkalan Bun Diwarnai Buka Puasa Bersama

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Ibu Bupati, yang akan segera merespon tentang jenjang karier Bidan di Kobar sehingga bisa mencapai jenjang S1,” kata Siti Zakiah.

Dikatakan Siti Zakiah, di Kobar masih ada desa yang belum memiliki tenaga kesehatan bidan, seperti desa Sambi Kecamatan Arut Utara, tetapi hampir setiap desa terisi satu orang desa termasuk desa Sungai Cabang Kecamatan Kumai.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Kobar: Penyerahan Laporan Keuangan Kepada BPK Berdasarkan PPU Wajib Dilaksanakan Seluruh Pemda

“Keberadaan bidan ini sangat membantu masyarakat desa terutama bagi ibu dan anak, yang bukan saja membantu sampai proses melahirkan saja melainkan mengawasi juga perkembangan kesehatan masyarakat jadi tugasnya sangat berat,” imbuhnya.

Dijelaskan Siti Zakia, kesehatan bagi balita diperdesaan perlu diperhatikan, maka dari itu bidan desa sudah banyak yang berperan mengawasi kesehatan balita.

“Keberadaan bidan bukan menghapus dukun beranak dimana di Kobar ada 200 dukun beranak, tetapi saat ini tugas mereka hanya membantu bidan,” papar Siti Zakia.

(man/beritasampit.co.id).