PH Terdakwa Sebut Jaksa Tidak Jeli, Kasus Proyek Pasar Handep Hapakat Bergulir Di Pengadilan

PALANGKA RAYA – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap proyek pembangunan Pasar Handep Hapakat terus bergulir di pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Agenda sidang sebelumnya adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dipimpin Alfon SH MH sebagai Ketua Majia Hakim bersama dua orang hakim anggota.

Pada sidang kedua, Selasa (3/9/2019) Penasehat Hukum ( PH) terdakwa menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU tersebut.

Mahdianur, salah satu penasehat hukum dari tiga terdakw yaitu Fitriadie, Maulidya Aryas dan Yasmun menyebutkan JPU Kejari Pulang Pisau tidak jeli dalam membuat dakwaan.

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

“Kami dengan tegas membantah dalil-dalil yang dilayangkan JPU dalam menyusun dakwaan tidak sesuai fakta, kami berharap agar semua klien kami dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan nama baiknya,” katanya.

Mahdianur menjelaskan, dalam dakwaannya JPU tersebut tidak ada menguraikan klasifikasi masing masing terdakwa, dalam hal ini para terdakwa sebagai orang yang melaksanakan, memerintah atau seperti apa perbuatan mereka.

“Tuduhan yang disampaikan seolah-olah sebagai pelaku, mestinya lokusnya harus jelas, dalam dakwaan tidak menemukan peran masing masing klien kami,” bebernya.

Sementara itu, Edi Rosandi yang juga PH terdakwa nambahkan potensi kerugian negara, menjadi point penting eksepsi pihaknya, pasalnya oleh kementerian perdagangan, proyek pasar dengan anggaran Rp4 Miliar lebih, sudah diserahterimakan kepada Dinas Perdagangan dan Koperasi setempat.

BACA JUGA:   Istri Bos Dibawa Kabur Karyawan, Terakhir Terlacak di Nur Mentaya

“Itu melalui akta naskah hibah, dimana berita acara serah terima pun sesuai anggaran. Sangat disayangkan kenapa JPU tidak menguraikan naskah hibah ini,” tegasnya.

Terpisah, JPU Agung menegaskan akan menjawab semua eksepsi PH tersebut. Akan tetapi ia menegaskan semua dakwaan sudah dibuat sesuai dengan perbuatan yang mereka (terdakwa) lakukan.

“Kita akan bacakan jawabannya pada sidang selanjutnya. Yang terpenting semua dakwaan sudah sesuai,” tandasnya.

( aul/beritasampit.co.id)