Umi Mastikah: “Tugas Menanti Untuk Kita Selesaikan Sesuai dengan Tuntutan Zaman”

PALANGKA RAYA-Aturan hukum harus menjadi pedoman dalam krhidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini tertuang dalam penjelasan dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Demikian dikatakan Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam pidatonya yang di bacakan oleh Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah Sriosako pada rapat paripurna ke-1 masa sidang III tahun sidang 2019, pada Senin (2/9/2019) lalu.

Menurut Walikota, implementasinya di daerah adalah dengan terbentuknya produk hukum di daerah yang berkualitas, khususnya peraturan daerah. Sehingga dapat menjadi pedoman dan dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah demi terwujudnya kemajuan pembangunan masyarakat kota.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

“Memasuki masa sidang III tahun sidang 2019 ini, berbagai macam tugas yang akan menanti untuk kita selesaikan sesuai dengan tuntutan zaman pada era globalisasi ini,” kata Wakil Walikota mengutip sambutan Walikota Palangka Raya.

Hal tersebut lanjut Wakil Walikota, memerlukan pemusatan perhatian dan pemanfaatan waktu serta pemikiran yang komprehensif agar setiap produk hukum daerah.

BACA JUGA:   Dishub Kalteng Berkerja Sama dengan BPTB Kelas II Selenggarakan Mudik Gratis

“Seperti berupa rancangan peraturan daerah Kota Palangka Raya yang merupakan kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam pembahasan masa sidang ini dapat terselesaikan dengan efektif, efisien, berkualitas tinggi dan tepat guna,” tukasnya.

(gra/beritasampit.co.id)