Astaga, Seorang IRT Nekad Bakar Lahan?

Editor : Maulana Kawit

PANGKALAN BUN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) SA (44) warga Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dengan menggunakan 1 botol minyak tanah nekad bakar lahan.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo,saat dikonfirmasi mengatakan kejadian bermula saat tim karhutla melakukan patroli siaga karhutla Polres Kobar pada Selasa (3/9/2019) siang mendapat laporan dari warga, bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Pelabuhan CPO Rt. 17 Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai. Kamis (5/9/2019)

Mengetahui hal tersebut, tim gabungan lantas menuju tempat kejadian dan kemudian beramai-ramai melakukan pemadaman api.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

Tim melakukan penyelidikan dari mana sumber api tersebut, dan pada hari Rabu (4/9/2019) siang berhasil mengamankan tersangka SA (44) tahun yang telah melakukan pembakaran lahan.

Menurut tersangka SA (44) pertama kali melakukan dengan cara menyiram ranting dan daun kering dengan minyak tanah kemudian dinyalakan menggunakan korek api yang sudah disiapkan dari rumah.

Namun, tidak diduganya minyak tanah yang dipergunakan untuk menyiram dan membakar sebagian lahan diletakkan pada ranting-ranting serta daun-daun yang sudah kering kemudian membesar dan membakar lahan tersebut.

“Akibat api yang terlalu besar dan susah untuk dikontrol, akhirnya tidak hanya lahan milik tersangka. Namun lahan yang berada di sekitarnya ikut terbakar dibuatnya,”ujar Tri Wibowo.

BACA JUGA:   Kakek Tega Cabuli Bocah Tetangganya

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini tersangka berikut barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu botol minyak tanak diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada tersangka SA (44) kami kenakan Pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) Undang undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pekebunan dan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1)huruf h Undang-undang no 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan penggelolaan Lingkungan Hidup, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” papar Tri Wibowo.

(man/beritasampit.co.id).