Kenaikan Iuran BPJS Musti Diimbangi dengan Peningkatan Layanan

KUALA KURUN – Mulai 1 Januari tahun 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan di seluruh Indonesia, tidak terkecuali Kabupaten Gunung Mas. Ini terpaksa ditempuh guna menutup defisit anggaran setiap tahun.

“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan dan perbaikan pelayanan. Sehingga masyarakat yang membayar mendapatkan keadilan melalui layanan yang semakin baik,” kata anggota DPRD Gunung Mas, Lily Rusnikasi, Kamis (5/9/2019).

BACA JUGA:   Dewan: Perbaikan Infrastruktur di Dapil III Perlu Perhatikan Pemkab Gunung Mas

Menurutnya, kenaikan tarif iuran tersebut bakal sangat dirasakan masyarakat ekonomi menengah kebawah. Kenaikan yang mencapai dua kali lipat itu, pastinya cukup mencekik.

“Pemerintah juga harus mempertimbangkan keuangan masyarakat, khususnya bagi kalangan menengah ke bawah. Jangan sampai mereka terbebani dengan kenaikan iuran BPJS,” tuturnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu berharap, adanya kenaikan iuran itu dapat membantu menekan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Sehingga nantinya bisa beroperasi mandiri tanpa disokong dana pemerintah.

BACA JUGA:   Dewan Tegaskan Penting Terus Pantau Kondisi Anak Melalui Posyandu

“Semoga kenaikan iuran itu berdampak positif bagi keberlangsungan BPJS Kesehatan, dimana mereka bisa mandiri dan tidak lagi diterpa masalah keuangan. Sehingga mereka fokus meningkatkan layanan kesehatan masyarakat,” tandasnya. (adn/beritasampit.co.id)