Kejaksaan Kotim Dukung BPJS Kesehatan

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama dengan Kejaksaan Negri Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penandatangan MoU terkait dengan penanganan masalah hukum bidang perdata dari tata usaha Negri.

“Penandatangan ini perlu dilakukan untuk mengawal kepatuhan badan usaha terkait dengan keikutsertaan perusahaan kedalam program JKN-KIS,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit Adrielona, Selasa (27/8/2019).

BACA JUGA:   Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Pelaku Dapat Bogem Mentah

Terpisah, Kejari Kotim Hartono mengatakan, program JKN-KIS merupakan program strategis Nasional yang harus dikawal bersama agar program ini bisa berjalan dengan baik.

“Sesuai dengan MoU yang telah ditanda tangani bahwa ada tiga ruang lingkup yanv telah di sepakati yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan Hukum lain. Saya jyva berharap kerjasama dan koordinasi yang selama ini terjalin dengan baik terus bisa ditingkatkan dan bersama-sama untuk berperan aktif dalam menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi selama ini,”akhirnya.

BACA JUGA:   Pangan Murah di Kotim, Komoditi yang di Jual Hasil Produksi Petani

(Put/Beritasampit.co.id)