Bupati Tandatangani MoU Kerja Sama Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Aset

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, SE menghadiri sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional se Provinsi Kalimantan Tengah, di Hotel Danum, Kota Palangka Raya.

Hal ini merupakan upaya optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah, sesuai dengan fokus tematik Program Korsupgah KPK RI 2019, yaitu Optimalisasi Pendapatan Daerah, bahwa pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengeluaran belanja daerah saja tapi juga hilangnya potensi pendapatan daerah.

BACA JUGA:   Korban Tenggelam di Sungai Katingan Belum Ditemukan, Pencarian Dihentikan Sementara

“Terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Aset Berdasarkan UU No 30 Pasal 6 Tahun 2002 ,” demikian disampaikan Kabag Humas Setda Katingan Lusen, kepada beritasampit.co.id, Kamis (12/9/2019)

Melalui program kerja sama ini, diharapkan akan ada penertiban dan penguatan status hak atas tanah milik pemerintah daerah, sehingga dapat dioptimalkan dengan baik penggunaannya maupun pemanfaatannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

BACA JUGA:   Masyarakat Keluhkan Kehabisan Pertalite di SPBU Buntut Bali, Dugaan Warga BBM Subsidi Diselewengkan

Nampak hadir Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran dan Perwakilan dari KPK saat penandatanganan nota kesepahaman itu.

Sedangkan yang hadir dari pemerintah daerah Bupati Sakariyas didampingi Sekda Katingan Drs Nikodemus, MM, Kepala Inspektorat Katingan, Kepala DPKAD Katingan dan Kepala BPN Katingan.

(ar/beritasampit.co.id)