Polda Kalteng Ciduk Pengedar Shabu dan Ineks di Wilayah Barito

PALANGKA RAYA – Perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan, kali ini Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Kalteng, telah berhasil menangkap sejumlah pelaku yang diduga bandar dan pengedar narkoba jenis shabu shabu dan ineks di dua tempat berbeda di wilayah Barito dalam kurun waktu empat hari.

Adapun tim yang berjumlah lima orang tersebut, melakukan pengungkapan di wilayah Barito Utara dan juga Barito Selatan dan untuk wilayah Barito selatan masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Tim kepolisian Narkoba Polda, melakukan pengungkapan tepatnya di Jalan Permata hijau III, barak pintu nomor 1, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, diamankan OBO (43), warga Jalan Merak, Barut, Sabtu 7 September 2019 lalu.

Dari pengungkapan tersebut Polisi menyita barang bukti satu paket shabu dikantong celana, 13 butir pil ekstasi warna biru, lima butir pil ekstasi warna merah muda, satu buah kaleng bekas minyak rambut, sebuah handphone.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di lokasi kedua, polisi menemukan sebanyak lima paket sabu sabu dan uang tunai Rp. 200 ribu, akhirnya OBO ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dibawa ke Mapolda Kalteng untuk dilakukan penanganan lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman diatas lima tahun.

Sementara itu informasi yang dihimpun bahwa anggota yang mendapatkan informasi ke wilayah Muara Teweh, Kabupaten Barut, untuk mendalami penyelidikan terkait gerak gerik OBO yang diduga sebagai bandar narkoba.

Sehingga tim kemudian mendalaminya hingga melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti narkoba shabu dan ineks tersebut.

“Iya, kemarin anggota melakukan kegiatan mereka ke Barut. Ada mengamankan tersangka dengan barang bukti ada shabu dan ineks. Saat ini masih didalami dan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Direktur Narkoba Polda Kombes Widjonarko, Kamis (12/9/2019).

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

Masih dilokasi Kabupaten Barito Utara. Tim yang dipimpin oleh Wadir Narkoba AKBP Tato Pamungkas, bersama Kasubdit III AKBP Rony William, usai mendapatkan pengedar ineks tersebut, kemudian mendapat informasi bahwa ada dugaan peredaran narkoba di wilayah Muara Teweh kembali.

Saat dilakukan pendalaman dan penyelidikan, Minggu 8 September 2019 sore, di Jalan Simpang Pramuka II, Teweh Tengah, Barito Utara, dan di Jalan Negara (arah Banjarmasin), polisi menangkap Inal (37), warga Jalan Beringin, kemudian menangkap Caban (40), dengan barang bukti satu paket sabu, sebuah handphone, bundle plastic klip kecil, sendok sabu, timbangan digital, uang tunai jutaan rupiah.

Diduga para pelaku tersebut sudah mengetahui kedatangan Polisi alhasil barang tersebut sudah dijual habis.

(apr/beritasampit.co.id)