KPK Mati di Tangan Rezim Jokowi

JAKARTA— Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden nomor R-42/Pres/09/2019 kepada DPR RI terkait revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat resmi itu Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan Asasi Manusia dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.

Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Chandra Purna Irawan menilai Presiden Jokowi turut setuju melemahkan KPK, karena di dalam materi revisi UU itu terdapat poin-poin yang dianggap melemahkan KPK.

Poin yang dinilai melemahkan KPK itu yakni terkait pengaturan kelembagaan KPK di bawah pemerintah, pembentukan dewan pengawas, izin untuk penyadapan, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan penyelidik KPK harus berasal dari Polri.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Apresiasi PT Pertamina Jadi BUMN Kontributor TKDN Terbesar Tahun 2023

“KPK mati di tangan rezim Jokowi, karena kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum tidak lagi independen, sebab berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan,” tutur Chandra dalam keterangan yang diterima, Sabtu, (14/9/2019).

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui pegawai KPK akan menjadi aparatur sipil negara (ASN), yakni pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Perubahan status pegawai lembaga antirasuah itu tertuang dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disusun dan diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada pemerintah.

BACA JUGA:   Legislator Golkar Apresiasi KPU RI Laksanakan Pemilu 2024 Dengan Damai

“Jadi, para pegawainya pun menjadi bagian dari ASN yang tunduk pada peraturan kepegawaian pemerintah,” ujar Sekjen LBH Pelita Umat itu.

Menurut Chandra revisi UU KPK telah menghilangkan independensi KPK, dan membuka ruang terciptanya intervensi eksekutif dalam pengusutan kasus korupsi.

Jika draf revisi UU KPK itu lolos menjadi Undang-undang, maka candra bilang KPK jilid V periode 2019-2023 tak lagi leluasa menjalankan tugasnya, karena harus taat pada aturan dan kekuasaan pemerintah.

“Bisa jadi, ketika ada korupsi ditubuh pemerintahan, gerak KPK berpotensi menjadi sempit,” pungkas Chandra Purna Irawan.

(dis/beritasampit.co.id)