Polres Seruyan Tangkap Sembilan Orang Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan

RDI/BS - Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting SIK (tengah) didampingi Wakapolres Seruyan Kompol Timur Santoso, Kabag Ops AKP Wahyu Edy, KBO Reskrim Polres Seruyan Ipda Dwi serta Kapolsek Seruyan Hilir dan Kapolsek Hanau saat konferensi pers di Polres Seruyan, Selasa (17/9/19).

Editor : Maulana Kawit

KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan telah berhasil menangkap Sembilan orang terdiri dari tujuh orang laki-laki dan dua diantaranya adalah perempuan pelaku Pembakar hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Seruyan hal tersebut merupakan hasil kerja keras dalam menangani bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting SIK mengatakan dari pengakuan salah satu pelaku berinisial AH bahwa mareka melakukan pembakaran di lahan mareka sendiri dan ada juga yang meminjam lahan orang lain dan pembakaran sudah di jaga serta dilakukan sekat atau galian untuk mencegah api melebar luas. Namun memang kondisi angin di Kabupaten Seruyan cukup kencang sehingga kebakaran dengan cepat merembet ke wilayah lain.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

“Penangkapan kita lakukan semua dengan tertangkap tangan pada saat mereka membakar, barang bukti yang kami amankan berupa korek api, pakaian dan juga parang untuk mencari ranting yang mudah di bakar serta bahan bakar solar,” ujarnya.

Ramon berharap jangan sampai ada yang membakar hutan lahan walaupun sudah kita jaga. Karena menurutnya dengan kondisi di Seruyan yang angin begitu kencang dan berbarengan dengan musim kemarau maka api akan cepat merambat kewilayah lain apalagi di wilayah banyak lahan gambut yang sulit untuk dipadamkan.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

“Kita akan tindak tegas untuk pelaku pembakaran lahan walaupun sudah dijaga. Karena menurutnya dampak dari karhutla ini sangat besar baik kesehatan dan lingkungan serta juga anak-anak yang sekolah nya terhambat karena kabut asap,” tegasnya.

Ditambahakanya pelaku dikenakan Pasal 108, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagai mana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf H dipidana prnjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 3 miliar.

(rdi/beritasampit.co.id)