Editor : Maulana Kawit
PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah nampak terharu saat memberisambutan pada acara penyerahan sertifikat kepada 280 KK eks transmigrasi UPT Kumai. Pasalnya, selama 11 tahun mereka menunggu-nunggu baru sekarang Jumat (27/9/2019) mereka menerima sertifikat hak miliknya.
“Alhamdullilah selama 11 tahun menunggu akrinya sertifikat sekarang secara simbolis sudah diterima oleh warga eks transmigrasi UPT Kumai,” kata H Nurhidayah yang disambut riuh tepuk tangan warga di Aula Nakertrans Kabupaten Kobar.
Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang khussusnya kepada BPN yang telah membantu dalam penyelesaian pembuatan sertifikat hak milik bagi warga Transmigrasi Eks UPT Kumai Seberang. Sehingga sekarang warga bisa dengan lega mengenai legalitas lahan yang mereka miliki.
Bupati juga berharap kepada warga Kumai Seberang agar tidak menjual tanah yang sudah bersertifikat. “Kelolahlah dengan baik dan jaga jangan sampai terjadi masalah demi masa depan anak dan cucu kita,” ungkap Bupati.
Acara tersebut juga diakhiri dengan penyerahan Buku Koprasi Jaya Sejati kepada 211 KK warga eks tran UPT Kumai yang telah mendapat Kemitraan dalam Pola Plasma dengan PT ASMR (BGA Group).
(man/beritasampit).