Polres Sukamara Kembali Amankan Pembakar Hutan dan Lahan

Pres Relase : ENN/BS - Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono saat memperlihatkan barang bukti berupa sisa pembakaran hutan dan lahan yanh dilakukan SD, Kamis (3/10/2019).

SUKAMARA – Kepolisian Resor Sukamara kembali mengamankan pelaku pembakaran hutan dan lahan yaitu pria paruh baya berinisial SD (72 tahun) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara.

Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono, Saat pres relase kasus karhutla di Mapolres Sukamara menerangkan bahwa penangkapan tersangka SD bermula pada Minggu 29 September 2019 sekira pukul 22.30 WIB yang keluar rumah untuk menuju lahan miliknya di Jalan Patih Singatata dan sekira pukul 23.00 WIB tersangka membakar lahan miliknya.

“Terangka ini membakar lahan miliknya dengan cara mengumpulkan kayu, ranting dan daun kering di lahan miliknya, api yang membakar ini ternyata merembet ke lahan lain sehingga luas yang terbakar itu mencapai 1,2 hektar,” jelas Sulistiyono, Kamis (3/10/2019).

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

Sulistiyono menjelaskan bahwa pada Senin 1 September 2019 sekira pukul 01.30 WIB anggota Polres Sukamara yang tengah melakukan patroli karhutla mendapat informasi adanya kebakaran hutan dan lahan di Desa Sukaraja dan langsung menuju lokasi.

“Saat anggota tiba didapati tersangka yang berada di lokasi, pada saat dilakukan tanya jawab tersangka ini mengaku sengaja membakar lahan yang rencananya untuk ditanami padi,” jelas Sulistiyono.

BACA JUGA:   Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Skincare Bodong, Owner CV. Sega Arunika Berkah Kini Dipenjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SD di jerat dengan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Tersangka kita kenakan undang-undang lingkungan hidup pasal 108 dengan ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun atau denda Rp 10 miliar,” tukas Sulistiyono. (enn/beritasampit.co.id)