Polisi Ringkus Artis Rifat Umar Terkait Narkoba

Jajaran Ditresnarkoba Saat Konferensi Pers di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Jumat, (4/10/2019). Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Unit 2 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya meringkus artis Rifat Umar karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Rifat ditangkap polisi di bilangan Bintaro, Jakarta Selatan pada Rabu 2 Oktober 2019, sekitar pukul 01.35WIB.

“Dari hasil interogasi, Rifat memperoleh ganja tersebut dari tersangka berinisial RR,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro, Jumat, (4/10/2019).

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

Dari tangan Rifat, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 89,83 gram. Sedangkan tersangka RR ditemukan ganja seberat 83,79 gram dan timbangan elektrik.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pidana penjara seumur hidup dengan denda Rp 1 miliar,” pungkas Argo Yuwono.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

(dis/beritasampit.co.id)