27 OPD Tandatangani Pemanfaatan Data, Ini Manfaatnya

Foto : (Istimewa) - kegiatan Penandatanganan pemanfaatan data nomor induk, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).

Editor : Maulana Kawit

KUALA PEMBUANG – Sebanyak 27 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, Kalimantan Tengah menandatangani tentang pemanfaatan data nomor induk, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Seruyan tersebut dibuka oleh Asisten III Setda Seruyan Agus Suharto dan dihadiri langsung oleh sejumlah pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah yang terlibat dalam penandatanganan perjanjian tersebut.

BACA JUGA:   Pemkab Seruyan Gelar Safari Ramadan di Kecamatan Danau Sembuluh

“Penandatangan pemanfaatan data ini memungkinkan setiap organisasi yang ada di lingkup pemerintah kabupaten Seruyan untuk dapat mengakses data kependudukan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan Mansyur Ibrahim di Kuala Pembuang, Senin (14/10/2019)

Kemudian digunakan, untuk perencanaan pembangunan, pelayanan publik, demokrasi, pencegahan kriminal dan lain sebagainya.

Setelah dilakukan penandatanganan, hasil dari agenda tersebut akan dibawa ke pusat untuk berkoordinasi, dan nantinya pusat akan memberikan kata sandi atau password yang bisa dipergunakan untuk mengakses data tersebut.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Ikuti Rapat Inflasi Mingguan dan Gerakan Pangan Murah

Ia mengingatkan apabila kalau memang nantinya hal tersebut tidak berjalan sesuai dengan perjanjian, maka akan lakukan evaluasi kembali, dan karena memang sudah ada segala batas-batas yang diperbolehkan dalam perjanjian tersebut, kalau ada yang melanggar maka akan langsung di tutup akesnya.

(Rdi/beritasampit)