SUKAMARA – Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono mengatakan bahwa keberhasilan pihaknya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu antar provinsi seberat setengah kilogram telah menyelamatkan dua ribu jiwa.
“Dengan pengungkapan kasus ini kita berhasil menyelamatkan dua ribu jiwa, bisa kita bayangkan kalau sampai sabu ini beredar berapa banyak yang jadi korban,” kata Sulistiyono saat pemusnahan barang bukti narkotika sabu seberat setengah kilogram di Mapolres Sukamara, Rabu (16/10/2019).
Narkoba jenis sabu bernilai miliaran itu juga langsung dimusnahkan di Mapolres Sukamara disaksikan langsung oleh Bupati Sukamara Windu Subagio, Kajari Sukamara Fajar Sukristyawan, serta dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Sukamara.
“Pemusnahan ini sudah sesuai dengan prosedur, karena kalau tidak langsung dimusnahkan bisa menyebabkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” terang Sulistiyono.
Sebelumnya, jajaran Polres Sukamara membekuk pengedar narkoba bernama Tufik Rahman (32) warga Kotawaringin Timur lantaran kedapatan membawa setengah kilogram sabu saat menumpang sebuah trevel dari arah Kalimantan Barat menuju Pangkalan Bun pada 4 Oktober 2019 sekira pukul 23.30 WIB.
Tidak tanggung-tanggung barang bukti yang berhasil diamankan beratnya setengah kilogram lebih yang dikemas dalam 5 bungkus plastik.
“Barang bukti yang kita amankan ada 5 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu seberat 520,03 gram,” ujar Kapolres, AKBP Sulistiyono.
Kapolres menjelaskan pihaknya juga menyita
sejumlah barang bukti berupa kendaraan mobil, uang tunai 5,7 juta, dan telepon genggam milik pelaku.
“Ini merupakan keberhasilan kita dalam mengungkap peredaran narkotika di Sukamara, jangan sampai ada narkoba masuk ke Sukamara,” tegas Sulistiyono. (beritasampit.co.id)