Warga Katingan Bisa Sampaikan Pengaduan Diaplikasi Ini?

KETERBUKAAN INFORMASI : IST/BS - Sekda Katingan Nikodemus memberikan cindera mata kepada narasumber pada sosialisasi sistem informasi pelayanan publik, di aula Bappelitbang Katingan.

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Sosialisasi sistem informasi pelayanan publik atau SIPP dan penerapan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik layanan aspirasi pengaduan online rakyat (SP4N-LAPOR) di Kabupaten Katingan dibentuk untuk merealisasikan konsep yang menginginkan penyediaan platfon pengaduan satu pintu yang terhubung dengan seluruh intansi pemerintah Kabupaten Katingan.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan Drs Nikodemus MM saat membuka kegiatan tersebut, di aula Bappelitbang Katingan, Rabu (16/10/2019) kemaren.

BACA JUGA:   Jelang Idul Fitri, Pj Bupati Katingan Lakukan Sidak di Pasar Tradisonal Pegatan

Hal ini menjadi yang sangat penting bagi masyarakat agar terpenuhinya kebutuhan mutu atau kualitas mengenai pelayanan publik yang diterima dari pemerintah. Dan saat ini tuntutan keterbukaan informasi publik yang berkualitas semakin tinggi.

“Seperti yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sangat diharapkan kerja keras dari kita untuk mengupayakan peningkatan kualitas dan penyediaan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintah yang baik,” terang Sekda Nikodemus.

BACA JUGA:   Siswa SMA Negeri 2 Kasongan Bagikan 200 Paket Takjil untuk Masyarakat

Kahadiran aplikasi SP4N-LAPOR memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan tentu saja meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Ini adalah salah satu untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya,” pungkasnya.

(ar/beritasampit)