Persetujuan Bersama, Raperda Kabupaten Barsel Tentang BPD

Penyerahan berita acara, Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Barsel tentang BPD.

Editor : Maulana Kawit

BUNTOK – Persetujuan bersama, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), telah dilakukan pembahasan dan penyempurnaan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Barsel.

Persetujuan bersama tersebut dilaksanakan, pada rapat Paripurna XII masa persidangan III tahun 2019 DPRD Barsel. Senin, (21/10/2019) bertempat Graha Paripurna DPRD Barsel.

Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri ST dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan hasil fasilitasi berdasarkan surat Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.342/710/HUK tanggal 10 September 2019 perihal hasil fasilitasi satu buah Raperda Kabupaten Barsel.

Sesuai dengan, prosedur dan mekanisme Raperda Kabupaten Barsel tentang BPD mengacu pada ketentuan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

Dikatakan Eddy Raya Samsuri, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor : 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor : 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah.

“Maka, Bupati akan menyampaikan Raperda tersebut yang telah disetujui bersama paling lama tiga hari kerja kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan nomor register Raperda,”Katanya.

Kemudian lanjut orang nomor satu di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini, pada ketentuan Pasal 127A Pasal 127B dan Pasal 127D ayat (1) Peraturan Mendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

BACA JUGA:   Eddy Raya Buka Puasa Bersama Santri Karantina Tahfidz Quran Buntok

Pada pokoknya, mengatur bahwa Bupati menyampaikan Perda kepada Gubernur paling lama tujuh hari kerja setelah diundangkan untuk dilakukan klarifikasi hasil dari klarifikasi tersebut disampaikan kepada Pemerintah Daerah.

“Paling lama, lima belas hari kerja terhitung sejak diterimanya surat klarifikasi Perda tersebut,”jelasnya.

Perlu diketahui bersama kata Eddy Raya Samsuri, klarifikasi Perda adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda untuk mengetahui kesesuaian dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.

“Diharapkan, Raperda setelah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah,”Tukas Eddy Raya Samsuri.

(ded/beritasampit)