Kurir Sabu Lintas Kabupaten Diringkus, Parahnya Pelaku Seorang Ibu Rumah Tangga

FOTO (IST/BS) - Rusdiana kurir sabu

Editor : Maulana Kawit

KUALA KAPUAS – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terpaksa diringkus Anggota Kepolisian Sektor (Polsek ) Kapuas Timur karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu.

Rusdiana (46) seorang warga Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Kapuas ditangkap saat membawa 12 Paket Sabu saat melintas di jalan Lintas Palangka Raya Buntok tepatnya di Desa Teluk Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas
Pada Kamis ( 24/10/2019) sekitar Pukul 20: 45 Wib.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

Diduga Sabu ini dibawa atas perintah seseorang dengan menjanjikan sejumlah uang kepada Rusdiana bila barang haram tersebut berhasil diterima.

“Anggota Polsek Kapuas Timur berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga merupakan kurir sabu saat melintas di Jalan Lintas Palangka Raya -Buntok, dan kita juga mendapati 12 paket Sabu” ujar Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro dalam rilis yang diterima media ini Jumat ( 25/10/2019)

BACA JUGA:   Istri Bos Dibawa Kabur Karyawan, Terakhir Terlacak di Nur Mentaya

Selain 12 Paket Sabu petugas juga menyita uang sebesar 200 ribu Rupiah, dan tiga buah plastik klip kosong, serta 5 bungkus sachet kopi.

Kini Rusdiana sudah diamankan di Polsek Kapuas Timur,dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

(aul/beritasampit)