Katingan Kota Layak Anak, Perlindungan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Desie Safrida

Komitmen Pemerintah Daerah untuk membangun sistem yang terencana secara menyeluruh dengan berkoordinasi dan melaksanakan berbagai aktifitas di seluruh bidang sehingga komitmen penyatuan persepsi dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Hasilnya mengantarkan Kabupaten Katingan meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI pada Tahun 2019.

Kota layak anak adalah bagian dari pemenuhan hak dasar anak sehingga harus diwujudkan. Nah, berkaitan dengan penghargaan yang diterima Kabupaten Katingan menjadi tantangan terbesar untuk mempertahankan pencapaian tersebut. Karena hal tersulit bukanlah sebuah pencapaian semata tetapi bagaimana mampu mempertahankan pencapaian tersebut.

Warga Katingan meski berbangga, pasalnya untuk menyandang predikat kota layak anak memang tidak mudah. Sedikitnya berikut indikator penilaian Kota Layak Anak terdiri dari 5 klaster diantaranya :

Klaster 1, terkait hak sipil dan kebebasan Salah satu yang paling penting adalah hak anak untuk mendapat identitas, termasuk pelayanan Akte Kelahiran Gratis. Selain itu, anak juga berhak untuk mendapat informasi layak anak.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Klaster 2, terkait lingkungan keluarga dan pengasuhan anak. Disini lebih mengarah pada ketersediaan lembaga konsultasi bagi keluarga terkait ilmu parenting atau pengasuhan dan perawatan anak.

Klaster 3, terkait kesehatan dasar dan kesejahteraan anak. Dimana kriteria ini lebih menyoroti tentang pelayanan kesehatan anak. Dimulai dari pemenuhan gizi ibu hamil hingga kesehatan dan gizi anak ketika dalam masa pertumbuhan. Nah, disini perlu diperhatikan lagi terkait pelayanan posyandu dan puskesmas layak anak.

Klaster 4, terkait pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Jadi, setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak dengan fasilitas yang layak.

Klaster 5, terkait perlindungan khusus. Diantaranya seperti penanganan ketika anak dalam situasi konflik atau eksploitasi, dan anak berkebutuhan khusus.

Penulis sangat yakin bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan upaya untuk memenuhi kriteria dan standarisasi kota layak anak.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

Terlepas dari pencapaian yang telah diraih, perlu dibentuk lembaga yang menjadi pusat informasi dan konsultasi terlengkap untuk anak berkebutuhan khusus agar mereka selalu bisa bertumbuh dan berkembang dengan spesial secara maksimal.

Sehingga mereka mampu menjadi pribadi yang mandiri, bahkan bisa berprestasi agar dapat diterima masyarakat luas karena Anak berkebutuhan Khusus memiliki hak yang sama dengan anak-anak lainnya.

Diharapkan program ini dapat diselenggarakan agar mendorong masyarakat untuk lebih peduli dan menghargai. Sehingga mereka dapat memberi kesempatan yang sama untuk berkembang dalam berbagai bidang pendidikan, seni, budaya dan lain-lain.

Semua itu apa manfaatnya? Kalau bermanfaat bagi anak-anak itulah wajib disebut kota layak anak yang ramah untuk semua atau kota nyaman untuk semua itu implementasinya.

Penulis : Desie Safrida Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat STIKIM Jakarta yang berasal dari Kabupaten Katingan.