Upah Minimum Provinsi Kalteng Tahun 2020 Naik 9 Persen. Ini Besarannya

JUMPA PERS: APR/BS - Suasana jumpa pers yang digelar oleh Disnakertrans Provinsi Kalteng terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.

PALANGKA RAYA – Setiap tahun Dewan Pengupahan mengkaji dan memberikan rekomendasi dalam rangka menetapkan UMP dan diumumkan setiap 1 November 2019. UMP Kalteng ditetapkan berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015. UM tahun berjalan ditambah dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional ditambah penyesuaian jika ada.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah pada tahun 2020 telah ditetapkan naik sebesar 9 persen dibandingkan tahun 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Rivianus Syahril Tarigan saat jumpa pers yang digelar di ruang pertemuan kantor setempat, Palangka Raya Jumat (1/10/2019).

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

“Berdasarkan Pergub Nomor 24 tahun 2019 Upah Minimum Provinsi tahun 2020 ditetapkan menjadi Rp. 2.930.144,07 ,” ucap Syahril.

Dia juga mengatakan bahwa kepada perusahan diharapkan penetapan UMP jadi pedoman penyusunan pengupahan untuk karyawan kemudian Disnaker mengawasi di lapangan dan Serikat Pekerja dapat saling mendukung dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi meningkatkan kesejahteraan bersama.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Sediakan 51 Posko Pantau Arus Mudik

(apr/beritasampit.co.id)