SUKAMARA – Setelah dilaksanakan selama empat hari Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS ) Kecamatan Sukamara oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Sukamara berakhir dengan beberapa kegiatan yang kedepannya akan ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah (Perda).
Plt Kepala Dinas PUPR Sukamara Agus Mulyanto mengatakan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang baru dilaksanakan diharapkan menjadi panduan untuk pembangunan di Kecamatan Sukamara
“Hasil kegaitan KLHS ini berlaku selama 20 tahun dan bisa direvisi setiap 5 tahun, dan kita harus komitmen dengan apa yang telah dilakukan ini oleh karena itu hasil KLHS ini nantinya akan diperdakan,” kata Agus usai mengikuti KLHS di Sukamara, Jumat (8/11/2019).
Dijelaskannya, kegiatan yang dilaksanakan selama empat hari berturut-turut penyusunan KLHS juga membahas masalah zona yang akan ditetapkan di Kecamatan Sukamara.
“Ada beberapa zona yang kita bahas dalam kegaitan KLHS ini,” tukas Agus Mulyono. (enn/beritasampit.co.id)