Perusahaan Diminta Patuhi UMK Seruyan Tahun 2020

Plh Sekretaris daerah kabupaten Seruyan Djainudin

Editor : Maulana Kawit

KUALA PEMBUANG – Pelaksana harian (Plh) Sekretaris daerah kabupaten Seruyan Djainudin mengimbau kepada seluruh perusahan yang beroperasional di Seruyan agar tertib dan taat untuk penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 apabila sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

“Hasil kesepakatan bersama dalam menentukan UMK Seruyan tahun 2020 akan diteruskan Pemkab Seruyan ke Gubernur Kalteng untuk minta penetapannya. Setelah ada penetapan dari Gubernur maka kita akan membuat surat edaran standar upah kabupaten,” kata Djainudin di Kuala Pembuang baru-baru ini.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Launching Inovasi Pelayanan Publik Bidang Perizinan dan Non Perizinan

Kemudian, setelah itu ditetapkan akan dilakukan pengawasan terhadap perusahan, selain itu juga dibentuk tim khusus untuk mengawasi standar upah yang diberikan perusahaan kepada karyawan.

Menurutnya, pengawasan dalam pelaksanaan UMK Seruyan tahun 2020, sangat diperlukan hingga penerapannya dapat berjalan sesuai harapan, dan tidak ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.

BACA JUGA:   Pj Sekda Ikuti Rapat Kerja Terkait Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Seruyan

“Penerapan ini akan kita kawal sehingga benar benar bisa dilaksanakan secara baik oleh seluruh perusahaan, agar pekerja tidak ada yang dirugikan,” ungkapnya.

Karena apabila UMK Seruyan berjalan dengan baik, tentu masyarakat khususnya karyawan akan merasakan kesejahteraan. Dengan begitu juga akan meningkatkan perekonomian Seruyan.

Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Seruyan tahun 2020 diusulkan naik menjadi Rp 3.193.750. per bulan atau mengalami kenaikan 12,43 persen.

(rdi/beritasampit)